Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Protes Para Sopir Truk Pengangkut Pasir, Retribusi Galian C Tumpang Tindih

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240525 WA0014
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat melakukan sidak di mulut tambang pasir.

Oelamasi, KI – Sejumlah sopir truk pengangkut pasir sampaikan kekecewaannya sekaligus protes terhadap Bandan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang-NTT terkait retribusi bahan galian golongan C tumpang tindih.

Wakil para sopir truk bernama Roby, Sabtu (25/05/2024) melalui sambungan telepon mengaku kecewa dengan Badan pendapatan Daerah (BAPENDA) yang tetap menagih retribusi walau pasir yang diangkutnya itu diambil dari mulut tambang di wilayah Kabupaten TTS.

Menurutnya, telah ada pembagian lokasi di lokasi tambang pasir sungai Noelmina, di lokasi itu ada tambang milik Kabupaten Kupang tetapi ada juga milik Pemkab TTS.

Baca Juga :  Pekan Depan Polres Kupang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Dirinya bersama sopir lainnya merasa mengambil pasir di lokasi tambang milik Pemkab TTS, mereka semua pun sudah diberikan karcis untuk biaya retribusi sebesar Rp. 50.000.

“Kami semua bayar retribusi ke Pemkab TTS karena pasir kami ambil dari wilayah TTS,”ungkapnya seraya diaminkan oleh sopir lainnya.

Sangat disayangkan kata dia, pasir yang diangkut ke tujuan Kota Kupang namun saat tiba di pos Civic Center Oelamasi masih diwajibkan harus membayar lagi retribusi Rp. 50.000 lagi.

Baca Juga :  Lembaga DPRD Kabupaten Kupang dituding Acuh Terhadap Penderitaan Rakyat

“Kami sudah sampaikan bahwa pasir itu kami ambil dari wilayah TTS, tetapi petugas di pos Oelamasi tidak mau tau, kami sudah kasi tunjuk karcis dari Pemkab TTS tetapi tetap saja kami disuruh bayar 50 ribu lagi,”ujarnya.

Kondisi ini ujarnya, membuat para sopir mengeluh lantaran harus mengeluarkan biaya ekstra setiap harinya untuk bayar retribusi.

Sementara itu, Kepala BAPENDA Kabupaten Kupang Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.