Ary Mathias Daud dalam suratnya menduga kuat telah terjadi kongkalikong, sebab terjadi perbedaan terutama nilai ujian hasil seleksi tertulis dengan hasil pleno panitia seleksi yang tertera dalam pengumuman tertulis, pengumuman tertulis tersebut terpublikasi secara umum kepada masyarakat.
Panitia seleksi baru melakukan pleno terbuka tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari pasca pelaksanaan ujian tertulis, padahal seharusnya plene dilaksanakan sesaat setelah ujian tertulis yakni tanggal 4 Agustus 2023. Ary Mathias Daud mencurigai terjadi perubahan hasil tes tertulis, perubahan itu terindikasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla.
Ary Mathias Daud pun telah meluangkan surat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kupang meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh kemurnian tindakan kongkalikong yang diduga kuat dilakukan oleh panitia seleksi. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












