Oelamasi, KI – Proses seleksi Sekretaris Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT tuai protes lantaran dinilai tidak profesional dan terindikasi terjadi kongkalikong.
Panitia seleksi yang dipimpin langsung Kepala Desa Oebelo dinilai tidak terang-terangan, tidak jujur, sembunyi-sembunyi hingga berujung salah seorang calon mengajukan keberatan atas hasil seleksi dimaksud.
Ary Mathias Daud, S.Pd salah seorang calon dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Pansel mengaku keberatan serta merasa dirugikan oleh berita acara pleno bakal calon nomor 140/PNT/22/VII/DOL/2023 tertanggal 07 Agustus 2023.
Surat keberatan yang dilayangkan Ary Mathias Daud, S.Pd tanggal 9 Agustus 2023 yang diperoleh media ini pada Kamis (24/08/2023) berisi 5 (lima) poin penting.
Panitia seleksi dinilai bekerja tidak sesuai amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis. Panitia baru melaksanakan rapat pleno terbuka dan pengumuman hasil seleksi 3 (tiga) hari pasca pelaksanaan ujian tertulis.
Tanggal 4 Agustus 2023 Panitia seleksi terlebih dahulu membacakan nilai hasil seleksi, saat itu panitia membacakan bahwa nilai tertinggi hasil tes tertulis yaitu 43 dan nilai tertinggi kedua 39. Anehnya, saat panitia umumkan hasil pleno tanggal 7 Agustus 2023 nilai tertinggi hasil ujian tertulis ternyata berubah menjadi 46.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












