Oelamasi, KI – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kabupaten Kupang ajukan keberatan dengan kebijakan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang kembali memberlakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara manual.
Padahal, sejak tahun 2014 verifikasi BPHTB dan pembayaran PBB telah menggunakan sistem online namun sejak awal bulan September 2021 kembali berlaku sistem manual oleh BAPENDA.
Kembali diberlakukannya verifikasi BPHTB secara manual ini membuat ikatan PPAT Kabupaten Kupang mengajukan keberatannya dengan mengirimkan surat keberatannya.
Lusia Maria Willibroda Liliweri, SH, M.Kn, Ketua PPAT Kabupaten Kupang, Rabu (21/09/2021) melalui sambungan telepon menilai kebijakan Badan Pendapatan Daerah itu merupakan suatu langkah mundur.
Ia mengatakan, Kabupaten Kupang adalah satu – satunya wilayah di NTT yang telah menerapkan sistem online verifikasi BPHTB sejak tahun 2014 dan menjadi contoh daerah lainnya di NTT. Peluncuran sistem online verifikasi BPHTB saat itu dilakukan oleh Bupati Kupang.
Dikembalikan lagi ke sistem manual kata dia membuat banyak waktu terbuang percuma. Staf PPAT harus bolak – balik melakukan verifikasi dan setelah memperoleh perintah membayar dari Bapenda masih harus ke Bank untuk membayar.
Hal ini tentu berbeda jika dilakukan secara online, hanya butuh waktu singkat dan sangat membantu mempercepat pekerjaan.
Dengan dikembalikan ke sistem manual membuat banyak waktu terbuang, apalagi bertepatan dengan pandemic covid-19 yang membatasi adanya tatap muka.
Menurutnya, Kabupaten Kupang merupakan kabupaten contoh pelayanan pembayaran BPHTB secara online di NTT, Kabupaten adalah daerah yang pertama kali menerapkan sistem online pembayaran BPHTP dan PBB.
“Kenapa sekarang kita mundur lagi pakai cara manual, padahal semua sudah dipermudah dengan sistem online. Seolah-olah tidak ada kepercayaan kepada kami, kami tidak mungkin berikan keterangan yang tidak benar,”Ungkapnya.
Sumber lain yang diperoleh media ini, Kembali berlakunya verifikasi BPHTB secara manual dikuatkan dengan surat pemberitahuan tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Obet Laha Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( SSPD – BPHTB) sebagai dokumen pendukung yang sah adalah SSPD-BPHTB telah diteliti kebenaran dan kelengkapannya serta ditandatangani oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.