Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PPAT Kabupaten Kupang Keberatan Verifikasi BPHTB Kembali Manual

kabar-independen.com
IMG 20210922 WA0000

Oelamasi, KI – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kabupaten Kupang ajukan keberatan dengan kebijakan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang kembali memberlakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara manual.

Padahal, sejak tahun 2014 verifikasi BPHTB dan pembayaran PBB telah menggunakan sistem online namun sejak awal bulan September 2021 kembali berlaku sistem manual oleh BAPENDA.

Kembali diberlakukannya verifikasi BPHTB secara manual ini membuat ikatan PPAT Kabupaten Kupang mengajukan keberatannya dengan mengirimkan surat keberatannya.

Lusia Maria Willibroda Liliweri, SH, M.Kn, Ketua PPAT Kabupaten Kupang, Rabu (21/09/2021) melalui sambungan telepon menilai kebijakan Badan Pendapatan Daerah itu merupakan suatu langkah mundur.

Ia mengatakan, Kabupaten Kupang adalah satu – satunya wilayah di NTT yang telah menerapkan sistem online verifikasi BPHTB sejak tahun 2014 dan menjadi contoh daerah lainnya di NTT. Peluncuran sistem online verifikasi BPHTB saat itu dilakukan oleh Bupati Kupang.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-80 TNI, Satgas Yonif 743/PSY Berbagi Kasih di Tanah Papua

Dikembalikan lagi ke sistem manual kata dia membuat banyak waktu terbuang percuma. Staf PPAT harus bolak – balik melakukan verifikasi dan setelah memperoleh perintah membayar dari Bapenda masih harus ke Bank untuk membayar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung