Oelamasi, KI – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kabupaten Kupang ajukan keberatan dengan kebijakan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang kembali memberlakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara manual.
Padahal, sejak tahun 2014 verifikasi BPHTB dan pembayaran PBB telah menggunakan sistem online namun sejak awal bulan September 2021 kembali berlaku sistem manual oleh BAPENDA.
Kembali diberlakukannya verifikasi BPHTB secara manual ini membuat ikatan PPAT Kabupaten Kupang mengajukan keberatannya dengan mengirimkan surat keberatannya.
Lusia Maria Willibroda Liliweri, SH, M.Kn, Ketua PPAT Kabupaten Kupang, Rabu (21/09/2021) melalui sambungan telepon menilai kebijakan Badan Pendapatan Daerah itu merupakan suatu langkah mundur.
Ia mengatakan, Kabupaten Kupang adalah satu – satunya wilayah di NTT yang telah menerapkan sistem online verifikasi BPHTB sejak tahun 2014 dan menjadi contoh daerah lainnya di NTT. Peluncuran sistem online verifikasi BPHTB saat itu dilakukan oleh Bupati Kupang.
Dikembalikan lagi ke sistem manual kata dia membuat banyak waktu terbuang percuma. Staf PPAT harus bolak – balik melakukan verifikasi dan setelah memperoleh perintah membayar dari Bapenda masih harus ke Bank untuk membayar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












