Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PPAT Kabupaten Kupang Keberatan Verifikasi BPHTB Kembali Manual

kabar-independen.com
IMG 20210922 WA0000

Oelamasi, KI – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kabupaten Kupang ajukan keberatan dengan kebijakan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang kembali memberlakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara manual.

Padahal, sejak tahun 2014 verifikasi BPHTB dan pembayaran PBB telah menggunakan sistem online namun sejak awal bulan September 2021 kembali berlaku sistem manual oleh BAPENDA.

Kembali diberlakukannya verifikasi BPHTB secara manual ini membuat ikatan PPAT Kabupaten Kupang mengajukan keberatannya dengan mengirimkan surat keberatannya.

Lusia Maria Willibroda Liliweri, SH, M.Kn, Ketua PPAT Kabupaten Kupang, Rabu (21/09/2021) melalui sambungan telepon menilai kebijakan Badan Pendapatan Daerah itu merupakan suatu langkah mundur.

Ia mengatakan, Kabupaten Kupang adalah satu – satunya wilayah di NTT yang telah menerapkan sistem online verifikasi BPHTB sejak tahun 2014 dan menjadi contoh daerah lainnya di NTT. Peluncuran sistem online verifikasi BPHTB saat itu dilakukan oleh Bupati Kupang.

Baca Juga :  Siapkan Dana 81 Miliar Bangun Infrastruktur Jalan, Begini Respon Anton Natun

Dikembalikan lagi ke sistem manual kata dia membuat banyak waktu terbuang percuma. Staf PPAT harus bolak – balik melakukan verifikasi dan setelah memperoleh perintah membayar dari Bapenda masih harus ke Bank untuk membayar.

Hal ini tentu berbeda jika dilakukan secara online, hanya butuh waktu singkat dan sangat membantu mempercepat pekerjaan.

Dengan dikembalikan ke sistem manual membuat banyak waktu terbuang, apalagi bertepatan dengan pandemic covid-19 yang membatasi adanya tatap muka.

Menurutnya, Kabupaten Kupang merupakan kabupaten contoh pelayanan pembayaran BPHTB secara online di NTT, Kabupaten adalah daerah yang pertama kali menerapkan sistem online pembayaran BPHTP dan PBB.

Baca Juga :  Jalin Persahabatan di Tapal Batas, Dansatgas Yonif 743/PSY Kunjungi Pos Passabe

“Kenapa sekarang kita mundur lagi pakai cara manual, padahal semua sudah dipermudah dengan sistem online. Seolah-olah tidak ada kepercayaan kepada kami, kami tidak mungkin berikan keterangan yang tidak benar,”Ungkapnya.

Sumber lain yang diperoleh media ini, Kembali berlakunya verifikasi BPHTB secara manual dikuatkan dengan surat pemberitahuan tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Obet Laha Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( SSPD – BPHTB) sebagai dokumen pendukung yang sah adalah SSPD-BPHTB telah diteliti kebenaran dan kelengkapannya serta ditandatangani oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah. (Jessy)