Oelamasi, KI – Polemik terkait pembangunan infrastruktur jembatan Nefopal di Desa Oelatimo Kecamatan Kupang Timur, Pemerintah Provinsi NTT diminta jujur berkata apakah sanggup atau tidak membangun kembali jembatan tersebut yang roboh dua tahun lalu akibat hantaman banjir.
Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang tegas mengatakan, Pemerintah Provinsi seharusnya berani berkata jujur apakah sanggup atau tidak membangun kembali jembatan yang merupakan akses vital yang menghubungkan beberapa wilayah Kecamatan di seluruh Amfoang serta Kecamatan Sulamu.
Sebab, jika dilihat dari status jalan merupakan jalan provinsi sehingga Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan membangun jembatan tersebut. Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten saling melempar tanggung jawab.
“sampai saat ini tidak ada tanda-tanda pemerintah provinsi akan membangun jembatan yang baru, yang jadi soal adalah kita saling lempar kewenangan, jembatan ini merupakan penghubung beberapa wilayah,”ujar Johanis Mase diruang kerjanya, Selasa (02/04/2024).
Menurut Johanes Mase, masyarakat Kabupaten Kupang paling merasakan dampaknya apalagi bertepatan dengan musim hujan. Ia mencontohkan beberapa waktu lalu seorang ibu hamil yang akan melahirkan terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet saat banjir.
Politisi PDIP ini mendesak Pemerintah Provinsi segera mungkin membuat pernyataan resmi apakah sanggup atau tidak membangun kembali jembatan tersebut, jika tidak sanggup maka Pemerintah Kabupaten dapat mengambil alih kewenangan untuk mengerjakannya.
“saya minta pemerintah provinsi buat pernyataan sanggup atau tidak, sehingga dengan demikian kami di Kabupaten Kupang dapat alokasikan dana APBD untuk membangun,”kata Johanis Mase. (Semi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.