Syarat ini acap kali sengaja ditiadakan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan dengan sumber dana APBN dan APBD di luar Kabupaten Kupang. Yang terjadi pencairan 100 persen namun tidak pernah ada bukti pelunasan pajak dan retribusi Galian C.
“Ini sebetulnya tindakan hukum yang salah oleh PPK,selama ini terus berjalan dan koordinasi yang kita jalankan kurang sempurna maka hal ini terjadi,”ujar Bupati Kupang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah taktis dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Polres Kupang tentang optimalisasi penerimaan pajak bulan logam dan batuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












