Oelamasi, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya pasca penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Polres Kupang menyebutkan sejumlah nominal piutang pajak hasil tambang galian golongan C.
Menurut Bupati Kupang Korinus Masneno, Senin (05/09/2022) di Oelamasi, piutang pajak Galian golongan C dari para kontraktor pelaksana pekerjaan fisik kepada Pemerintah Kabupaten Kupang mencapai 100 miliar rupiah terhitung sejak tahun 2018.
Pajak dan retribusi Galian golongan C kata Bupati Kupang merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang. Walaupun pemerintah telah memaksimalkan perolehan PAD dari pajak dan retribusi Galian C, namun jumlahnya hanya mencapai 9 miliar per tahun.
Menurut Bupati Kupang, piutang pihak ketiga berdasarkan hasil inventarisasi sejak tahun 2018 hingga saat ini sebesar 100 miliar. Piutang ini berada di tangan para kontraktor yang menyelesaikan berbagai proyek fisik dengan sumber dana APBN, APBD NTT, APBD Kota Kupang serta kegiatan perbantuan lainnya dari Pemerintah Pusat.
Padahal, setiap kontrak pekerjaan fisik terdapat item pembiayaan retribusi dan pajak Galian C yang harus dilunasi oleh kontraktor serta menunjukan bukti pelunasan sebelum terjadi pencairan dana setiap tahapannya.
Syarat ini acap kali sengaja ditiadakan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan dengan sumber dana APBN dan APBD di luar Kabupaten Kupang. Yang terjadi pencairan 100 persen namun tidak pernah ada bukti pelunasan pajak dan retribusi Galian C.
“Ini sebetulnya tindakan hukum yang salah oleh PPK,selama ini terus berjalan dan koordinasi yang kita jalankan kurang sempurna maka hal ini terjadi,”ujar Bupati Kupang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah taktis dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Polres Kupang tentang optimalisasi penerimaan pajak bulan logam dan batuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.