Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Permasku : Ada Dugaan Praktek Mafia Pengelolaan Data Penduduk

kabar-independen.com
IMG 20220414 WA0001

Kupang, KI – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) angkat bicara terkait dugaan persoalan penggelembungan jumlah penduduk di Kabupaten Kupang. Hal ini dinilai penting lantaran menjadi perhatian media dan masyarakat beberapa pekan terakhir.

Melianus Alopada, Ketua Permaskku kepada awak media, Kamis 14 April 2022 mengatakan, diduga ada mafia besar dalam pengelolaan database masyarakat, sehingga administrasi kependudukan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak dijalankan secara baik oleh Pemkab Kupang serta Instansi terkait lainnya.

“Ini bahaya dan salah satu bentuk pembangkangan terhadap UU dan juga Negara. Saya menyampaikan ini berdasarkan pengamatan kami beberapa pekan terakhir melalui media, di mana ada keterwakilan beberapa elemen masyarakat dalam hal ini DPRD maupun akademisi yang terus mempertanyakan keanehan dalam database jumlah kenaikan penduduk di Kabupaten Kupang beberapa tahun terakhir sejak 2017,” jelasnya.

Menurut Melianus, hal ini merupakan masalah serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, karena merujuk pada data jumlah penduduk yang dimiliki oleh Pemkab Kupang, dampaknya sangat penting bagi masyarakat, apalagi persoalan jumlah penduduk menjadi acuan dalam menentukan jumlah kursi di DPRD, dana penyelenggaraan Pemilu serta verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  Reses di Desa Oesusu, Anggota DPD Asal NTT Soroti Pengelolaan BUM Desa

“Kalau sampai terbukti maka ini sembuh pelanggaran, salah satunya ada kerugian Negara yang mesti dikembalikan akibat kecurangan atau kesalahan dalam input data kependudukan di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Melianus Alopada menambahkan, jika data yang diduga siluman ini benar-benar terjadi, maka akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Kupang hilang Sehingga masalah ini perlu segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat.

“Saya berharap agar DPRD segera panggil pihak yang paling bertanggungjawab terhadap masalah ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kalau belum ada keterangan terbuka maka kalau bisa bentuk Pansus untuk melakukan uji petik lapangan,” kata Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini.

Baca Juga :  Pekerjaan Jalan Silu-Oemofa Direncanakan Sepanjang 12 Kilometer, Pelaksanaan Terindikasi Tidak Sesuai Perencanaan

Menurutnya, sangat wajar jika Permaskku menilai ini ada kesalahan jika merujuk pada data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data mana yang dipakai? Sehingga menetapkan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang.

Bagi Melianus, ini masalah serius. Jangan ada pihak yang berpikir masalah ini ke ranah politik dan sebagainya. Permaskku meminta pihak-pihak pengelola data penduduk untuk segera mempertanggungjawabkan terhadap angka kenaikan jumlah penduduk yang tidak normal itu.

“Penggelembungan jumlah penduduk merupakan upaya menyusahkan rakyat Kabupaten Kupang. Kami meminta agar Dispendukcapil, BPS serta Komisi Pemilihan Umum dapat tanggap terhadap persoalan ini. Jangan menikmati hasil dari kinerja bobrok, sedangkan masyarakat yang menderita. Kami meminta data valid harus disosialisasikan secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang,” tandasnya. (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.