Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perkerasan Jalan Kelurahan Babau Kupang Timur Tuai Protes Warga, Ini Sebabnya!

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240806 WA0010

Oelamasi, KI – Pekerjaan perkerasan jalan di kampung Amanuban Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT tuai protes dari warga sekitarnya. Warga bahkan tidak segan menolak kelanjutan pekerjaan tersebut.

Sumber salah seorang warga Kelurahan Babau yang enggan namanya disebut, Selasa (06/08) melalui sambungan telepon mengungkapkan sejumlah ketidakpuasan terhadap pelaksana pekerjaan hingga berujung pada aksi protes dan penolakan.

Sumber mengatakan, pekerjaan jalan yang direncanakan sepanjang 450 meter itu menggunakan sumber dana dari DPA Kelurahan Babau, walaupun warga tidak mengetahui secara pasti berapa alokasi dananya.

Baca Juga :  20 Jam Hilang Di kali Bileno, Bocah 11 Tahun ditemukan Selamat

“Tidak ada papan informasi pekerjaan, kami warga sudah tanyakan tapi dijawab bahwa pekerjaan di kelurahan tidak perlu memasang papan informasi pekerjaan, kami dengar katanya dananya 100 juta lebih,”ungkap sumber yang mengaku heran.

Dikatakannya, warga merasa kesulitan mengakses informasi detail pekerjaan dan sumber serta besaran dana yang digunakan, yang terpenting adalah siapa yang bertanggungjawab secara teknis atas pekerjaan itu.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Pimpin Sertijab Kasi Log dan Dandim 1603/Sikka

Selain papa informasi kata sumber, aksi protes dan penolakan warga lebih diutamakan karena kualitas pekerjaan walau belum selesai dinilai sangat buruk. Hal ini lantaran pelaksana menggunakan tanah putih sebagai meterial hamparan dijalan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.