Oelamasi, KI – Atrohanis Malafu suami dari Theresia Teti Pasutri asal Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT yang hanyut terseret banjir kali Baimel belum ditemukan.
Tim SAR dibantu warga Desa Kalali dan sekitarnya berjibaku melakukan pencarian sejak kemarin hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh media ini, Selasa (15/11/2022) dari warga Desa Kalali menyebutkan, setelah melakukan pencarian sejak kemarin sore, warga bersama Tim SAR berhasil menemukan celana yang diduga kuat milik korban yang tersangkut di tumpukan bambu dekat bendungan Manunoak.
“Dia (korban-red) punk celana ketemu tadi malam sekitar jam 2,”ungkap sumber melalui pesan WhatsApp.
Pencarian korban dilanjutkan pagi ini Selasa 15 November 2022, warga berhasil menemukan baju yang diduga kuat dikenakan oleh korban. Baju ditemukan sekitar 150 meter sebelum pantai Barate Fatuleu Barat.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami – istri di Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT terseret banjir kali Baimel, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga Desa Kalali melalui sambungan telepon menyebutkan, Atrohanis Malafu dan Theresia Teti Pasutri asal Desa Kalali terseret banjir saat hendak menyebrang selepas pulang dari kebun.
Menurut informasi, hujan deras yang mengguyur sejak siang 14 November 2022 mengakibatkan kali Baimel meluap. Pasutri yang hendak menyebrang kali Baimel terseret banjir.
Warga Desa Kalali setelah mendengar kejadian itu langsung beramai-ramai mencari kedua korban. Setelah sekian lama mencari, Theresia Teti berhasil ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Sampai berita ini dipublikasi, Atrohanis Malafu belum ditemukan, warga dibawah komando Kepala Desa Kalali Samuel Ale sementara melakukan upaya pencarian korban. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.