Dalam somasinya kata Indah Prasetyari, 52 orang eks karyawan Hotel Nihiwatu menyampaikan tiga tuntutan yaitu pembayaran pesangon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan uang pengganti sebesar Rp. 1.997.000 per orang per bulan terhitung sejak mereka dirumahkan pada bulan Juli 2020 hingga saat ini dan meminta rekomendasi pemberhentian bukan karena kemauan sendiri melainkan akibat pemutusan hubungan kerja. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
