Kupang, KI – Setalah menyerahkan surat somasi Kamis 10 Maret 2022, kini perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihiwatu yang diberhentikan sepihak oleh manajemen tanpa prosedur mulai temui titik terang.
Pasca menyerahkan somasi pekan kemarin, dilanjutkan dengan pertemuan bersama diruang rapat Wakil Bupati Sumba Barat, Senin (14/03/2022).
Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Sumba Barat Jhon Lado Bora Kabba, S.Pd, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans Dedy Saba Ora, SE, Manajemen Nihi Sumba Hotel, Ketua Serikat Buruh Sumba Barat, Camat Wanokaka, Camat Lamboya, Kepala Desa Hobawawi, Kepala Desa Weemangoma dan Kepala Desa Watukarere. Sedangkan eks karyawan didampingi oleh Indah Prasetyari, SH selaku pengacara.
Pengacara eks karyawan Nihiwatu, Indah Prasetyari, SH melalui sambungan telepon, Senin (14/03/2022) mengatakan, pertemuan sempat menemui titik kritis lantaran pihak manajemen tidak bersedia memenuhi dua dari tiga tuntutan eks karyawan yang tercantum dalam somasi.
Indah Prasetyari mengatakan, tuntutan 52 orang eks karyawan Nihiwatu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 tentang PHK akibat pandemi.
Memang terjadi perbedaan perhitungan besaran jumlah pesangon antara tuntutan eks karyawan dengan hitungan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat. Namun, para eks karyawan dengan berbesar hati menerima dan setuju dengan besaran pesangon sesuai hitungan Dinas Nakertrans.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
