“Mereka berbesar hati mau terima, sebenarnya ada selisih banyak tapi mereka terima sesuai apa yang dibuat Kadis Nakertrans,”Tandasnya.
Dalam pertemuan itu kata Indah Prasetyari, SH Alumni Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Wakil Bupati Sumba Barat menyampaikan bahwa butuh waktu untuk menyelesaikan polemik ini.
Waktu yang disepakati bersama bahwa pertemuan lanjutan akan digelar hari Jumat 18 Maret 2022 untuk mendengar jawaban manajemen hotel Nihi Sumba Pertemuan lanjutan akan kembali digelar diruang rapat Wakil Bupati Sumba Barat.
Ia menegaskan, penyelesaian polemik ini mesti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia berharap pada pertemuan berikutnya manajemen dapat menerima dan menyelesaikan tuntutan eks karyawan yang juga merupakan warga Kabupaten Sumba Barat.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 52 orang Eks Karyawan Hotel Nihiwatu yang diberhentikan sepihak ajukan Somasi kepada manajemen hotel.
Didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Indah Prasetyari, SH, eks karyawan Nihiwatu menyerahkan somasi yang diterima Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Kamis (10/03/2022).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
