Oelamasi, KI – Polemik terkait dengan perangkat desa yang belum terima gaji selama enam bulan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang akhirnya memberikan penjelasan.
Menurut Okto Tahik Kaban BPKAD yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (10/07, gaji perangkat desa (Sekdes, Kaur dan Kadus) termasuk kepala desa sudah ditransfer ke rekening milik desa.
Penyaluran gaji para perangkat desa tujuh bulan terhitung Januari-Juli kata dia, sudah di masuk rekening desa bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I 2024.
“Setelah kita lihat dalam usulan tahap I itu, didalamnya sudah termasuk dengan gaji 7 bulan, jadi itu sudah kita layani,”ungkapnya.
Dikatakannya, dari total 160 desa, BPKAD telah menyetujui penyaluran Dana Desa tahap I kepada 144 desa, sedangkan sisanya 16 desa terlambat melakukan permintaan pencairan.
BPKAD sifatnya hanya menerima dan melayani permintaan pencairan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dilayani pencairannya oleh BPKAD, 90 persen sudah dilayani, dari 16 desa yang tersisa itu permintaan 13 desa sementara proses, 3 desa belum diajukan dari Dinas PMD,”Bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.