Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perangkat Desa Belum Terima Gaji Enam Bulan, Begini Penjelasan Kaban BPKAD Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Kepala Bappenda Kabupaten Kupang 3000x3000 1 scaled

Oelamasi, KI – Polemik terkait dengan perangkat desa yang belum terima gaji selama enam bulan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut Okto Tahik Kaban BPKAD yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (10/07, gaji perangkat desa (Sekdes, Kaur dan Kadus) termasuk kepala desa sudah ditransfer ke rekening milik desa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Penyaluran gaji para perangkat desa tujuh bulan terhitung Januari-Juli kata dia, sudah di masuk rekening desa bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I 2024.

Baca Juga :  Wabup Kupang Terpukau di Perayaan Paskah Elpida International School: "Lingkungan Belajarnya Luar Biasa"

“Setelah kita lihat dalam usulan tahap I itu, didalamnya sudah termasuk dengan gaji 7 bulan, jadi itu sudah kita layani,”ungkapnya.

Dikatakannya, dari total 160 desa, BPKAD telah menyetujui penyaluran Dana Desa tahap I kepada 144 desa, sedangkan sisanya 16 desa terlambat melakukan permintaan pencairan.

BPKAD sifatnya hanya menerima dan melayani permintaan pencairan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dilayani pencairannya oleh BPKAD, 90 persen sudah dilayani, dari 16 desa yang tersisa itu permintaan 13 desa sementara proses, 3 desa belum diajukan dari Dinas PMD,”Bebernya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung