Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perangkat Desa Belum Terima Gaji Enam Bulan, Begini Penjelasan Kaban BPKAD Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Kepala Bappenda Kabupaten Kupang 3000x3000 1 scaled

Oelamasi, KI – Polemik terkait dengan perangkat desa yang belum terima gaji selama enam bulan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut Okto Tahik Kaban BPKAD yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (10/07, gaji perangkat desa (Sekdes, Kaur dan Kadus) termasuk kepala desa sudah ditransfer ke rekening milik desa.

Penyaluran gaji para perangkat desa tujuh bulan terhitung Januari-Juli kata dia, sudah di masuk rekening desa bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I 2024.

Baca Juga :  Ratusan Juta Dana Desa Bipolo dan Oeteta Digelontorkan Untuk BUMDes, Pendapatan Nol Rupiah

“Setelah kita lihat dalam usulan tahap I itu, didalamnya sudah termasuk dengan gaji 7 bulan, jadi itu sudah kita layani,”ungkapnya.

Dikatakannya, dari total 160 desa, BPKAD telah menyetujui penyaluran Dana Desa tahap I kepada 144 desa, sedangkan sisanya 16 desa terlambat melakukan permintaan pencairan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Bantuan Sarana Pencegahan Lakalantas

BPKAD sifatnya hanya menerima dan melayani permintaan pencairan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dilayani pencairannya oleh BPKAD, 90 persen sudah dilayani, dari 16 desa yang tersisa itu permintaan 13 desa sementara proses, 3 desa belum diajukan dari Dinas PMD,”Bebernya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.