Selanjutnya kata RES Fobia yang juga sebagai Mitra Kerja Indeks Demokrasi Indonesia bahwa dalam huruf c melarang : melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Dalam cara pandang Hukum Kepemiluan, kampanye negatif dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu itu, melarang untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Selanjutnya, khusus tentang sanksi, Pasal 521 Undang-Undang Pemilu itu mengatur : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Untuk diketahui, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW Salatiga dimintai anggapan terkait dengan materi kampanye calon Bupati tertentu yang secara fulgar menyinggung Isu SARA sebagai materi kampanyenya.
Video tentang pernyataan sang calon Bupati Kupang dari Paket tertentu itu tersebar luas di berbagai grup Whatsapp sehingga memantik reaksi publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












