Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pengamat Hukum : Berkampanye Singgung Isu SARA Berdampak Kontraproduktif Serta Terancam di Pidana

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240219 WA00101
R. E. S. Fobia, SH., MIDS

Selanjutnya kata RES Fobia yang juga sebagai Mitra Kerja Indeks Demokrasi Indonesia bahwa dalam huruf c melarang : melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Dalam cara pandang Hukum Kepemiluan, kampanye negatif dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu itu, melarang untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Selanjutnya, khusus tentang sanksi, Pasal 521 Undang-Undang Pemilu itu mengatur : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Gereja Pelangi Kasih Sulamu, Bupati Kupang Ingatkan Jemaat Jaga Kekompakan

Untuk diketahui, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW Salatiga dimintai anggapan terkait dengan materi kampanye calon Bupati tertentu yang secara fulgar menyinggung Isu SARA sebagai materi kampanyenya.

Video tentang pernyataan sang calon Bupati Kupang dari Paket tertentu itu tersebar luas di berbagai grup Whatsapp sehingga memantik reaksi publik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung