Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pengamat Hukum : Berkampanye Singgung Isu SARA Berdampak Kontraproduktif Serta Terancam di Pidana

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240219 WA00101
R. E. S. Fobia, SH., MIDS

Oelamasi, KI – Berkampanye dengan menyinggung isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA ) akan berdampak Kontraproduktif bagi mereka yang menggabungkan isu SARA sebagai materi kampanyenya. Bukan cuma itu, perilaku demikian pun terancam di pidana.

RES Fobia, SH, MDIS selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Senin (07/10) melalui pesan WhatsApp mengatakan, masyarakat saat ini semakin rasional dan cenderung terdidik secara politik.

Dikatakan Alumnus Graduate School of Policy Studies Kwansei Gakuin University Japan, perlu juga diperhatikan oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu bahwa masyarakat justru akan menyatakan simpati dan dukungan kepada pihak pesaing politik yang dianggap menjadi korban.

Baca Juga :  Peran Aktif Kapolres Kupang Urus Bencana Takari di Apresiasi Ketua DPRD

Selain itu, pria yang berprofesi sebagai advokad ini pun menyinggung soal sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kampanye negatif menyinggung Isu SARA.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Melarang Wartawan Ambil Gambar

Dijelaskan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta,
Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, antara lain menyebutkan pada ayat (1) tentang larangan dalam kampanye.

Pasal 57 ayat (1) huruf b melarang : menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik .