Oelamasi, KI – Berkampanye dengan menyinggung isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA ) akan berdampak Kontraproduktif bagi mereka yang menggabungkan isu SARA sebagai materi kampanyenya. Bukan cuma itu, perilaku demikian pun terancam di pidana.
RES Fobia, SH, MDIS selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Senin (07/10) melalui pesan WhatsApp mengatakan, masyarakat saat ini semakin rasional dan cenderung terdidik secara politik.
Dikatakan Alumnus Graduate School of Policy Studies Kwansei Gakuin University Japan, perlu juga diperhatikan oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu bahwa masyarakat justru akan menyatakan simpati dan dukungan kepada pihak pesaing politik yang dianggap menjadi korban.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai advokad ini pun menyinggung soal sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kampanye negatif menyinggung Isu SARA.
Dijelaskan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta,
Pasal 57 PKPU
Nomor 13 Tahun 2024, antara lain menyebutkan pada ayat (1) tentang larangan dalam kampanye.
Pasal 57 ayat (1) huruf b melarang : menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.