Terkait dengan jabatan tenaga kebersihan, pengemudi dan tenaga keamanan sesuai surat Menpan RB yang terbaru, jabatan tersebut tidak harus di masukan dalam pendataan kali ini.
Surat Menpan RB tanggal 07 Oktober 2022 perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi daerah. Salah satu poin penting surat itu menyebutkan jabatan seperti security, pengemudi dan cleaning Service dan sejenisnya dihapuskan dari format yang ada.
Dengan adanya surat Menpan RB tersebut, Bupati Kupang selaku wajib menghapus semua jabatan itu. Tindak lanjut dari pasca penghapusan jabatan tersebut diakomodir sebagai tenaga outsourcing. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












