Oelamasi, KI – Polemik tentang tupoksi sejumlah tenaga honorer yang dihapus dari formasi pendataan ulang pegawai non ASN mendapatkan perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Kupang. Polemik ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kendali Bupati Kupang diminta tidak pasrah dan berdiam diri terhadap nasib sejumlah tenaga honorer yang telah sekian lama mengabdi untuk daerah dan negara.
Memang benar bahwa terdapat beberapa formasi jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan atau sejenisnya yang telah dihapus oleh Kemenpan-RB, namun dengan hal ini tidak lantas membuat pemerintah berdiam diri tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan nasib ratusan orang tenaga honorer tersebut.
“Formasi ini sama penerapannya di seluruh Indonesia tetapi saya, kita tau bahwa kalau statusnya honorer ya honorer, semua sama tenaga honorer cuma ruang lingkup kerjanya yang berbeda, sejujurnya perlakuan terhadap hak mereka harus sama,”ujar Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (25/10/2022) melalui sambungan telepon.
Baginya, sejumlah tenaga honorer yang tidak diakomodir dalam pendaftaran ulang pegawai non ASN karena alasan formasi pengemudi dan tenaga kebersihan sudah dihapus oleh Kemenpan-RB memiliki hak yang sama, status yang sama sebagai honorer hanya tugas pokok yang berbeda.
Diantara tenaga honorer tersebut ada yang telah mengabdi selama 18 tahun, pemerintah tidak bisa menutup mata dan pasrah, mesti ada solusi nyata bagi segenap tenaga honorer itu.
“Pemkab jangan pasrah dengan keadaan, bahwa karena formasi sudah seperti itu lalu pemerintah pasrah saja, mesti harus ada solusi,”tegasnya.
Berikut ini tawaran solusi menurut Yosef Lede Politisi Partai Gerindra Kabupaten Kupang.
Solusinya, pimpinan OPD yang memiliki tenaga honorer dalam jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan untuk segera mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan perbaikan data kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya minta setiap OPD yang tenaga kontraknya di biayai oleh APBD yang namanya tidak termasuk dalam formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB wajib mengajukan keberatan atau perbaikan administrasi ke BKPSDM,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain pimpinan OPD mengajukan surat keberatan, juga disertai permohonan perbaikan administrasi. Yang dimaksudnya adalah perbaikan Surat Keputusan tentang jabatan tenaga pengemudi dan tenaga kebersihan diubah menjadi tenaga administrasi di masing-masing OPD.
Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB sejatinya masih memberikan ruang perbaikan sehingga hal ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kupang demi menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi sekian lama.
“Walaupun aplikasinya sudah tutup tetapi ruang perbaikan pendataan pegawai non ASN secara internal di Kemenpan-RB masih dilakukan, maka saya optimis ini masih bisa dilakukan perbaikan, ruang perbaikan administrasi masih diberikan. Ini harus jadi tanggungjawab dan inisiatif dari pemerintah kabupaten Kupang,”ungkap Yosef Lede.
Menurutnya, setelah mendapatkan surat pengaduan atau permohonan perbaikan dari semua OPD maka BKPSDM mengambil langkah kongkrit dengan menyurati Kemenpan-RB disertai dengan lampiran surat permohonan dari semua OPD agar meminta kementrian dapat memberikan ruang perbaikan terhadap status atau tupoksi tenaga honorer sebagai sopir atau cleaning service atau sejenisnya di perbaiki menjadi tenaga administrasi agar datanya bisa masuk sesuai dengan formasi yg di butuhkan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang dalam tugasnya sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan tidak diakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN.
Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB nomor 1511 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintahan. Sekitar 5.209, 205 orang diantaranya adalah tenaga non ASN telah mendaftar, THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 sementara sisanya adalah tenaga non ASN.
Terkait dengan jabatan tenaga kebersihan, pengemudi dan tenaga keamanan sesuai surat Menpan RB yang terbaru, jabatan tersebut tidak harus di masukan dalam pendataan kali ini.
Surat Menpan RB tanggal 07 Oktober 2022 perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi daerah. Salah satu poin penting surat itu menyebutkan jabatan seperti security, pengemudi dan cleaning Service dan sejenisnya dihapuskan dari format yang ada.
Dengan adanya surat Menpan RB tersebut, Bupati Kupang selaku wajib menghapus semua jabatan itu. Tindak lanjut dari pasca penghapusan jabatan tersebut diakomodir sebagai tenaga outsourcing. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.