Oelamasi, KI – Polemik tentang tupoksi sejumlah tenaga honorer yang dihapus dari formasi pendataan ulang pegawai non ASN mendapatkan perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Kupang. Polemik ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kendali Bupati Kupang diminta tidak pasrah dan berdiam diri terhadap nasib sejumlah tenaga honorer yang telah sekian lama mengabdi untuk daerah dan negara.
Memang benar bahwa terdapat beberapa formasi jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan atau sejenisnya yang telah dihapus oleh Kemenpan-RB, namun dengan hal ini tidak lantas membuat pemerintah berdiam diri tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan nasib ratusan orang tenaga honorer tersebut.
“Formasi ini sama penerapannya di seluruh Indonesia tetapi saya, kita tau bahwa kalau statusnya honorer ya honorer, semua sama tenaga honorer cuma ruang lingkup kerjanya yang berbeda, sejujurnya perlakuan terhadap hak mereka harus sama,”ujar Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (25/10/2022) melalui sambungan telepon.
Baginya, sejumlah tenaga honorer yang tidak diakomodir dalam pendaftaran ulang pegawai non ASN karena alasan formasi pengemudi dan tenaga kebersihan sudah dihapus oleh Kemenpan-RB memiliki hak yang sama, status yang sama sebagai honorer hanya tugas pokok yang berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












