Daerah  

Pemkab Kupang Diminta Tidak Pasrah Terhadap Nasib Tenaga Honorer

IMG 20210713 WA0005

Terkait dengan jabatan tenaga kebersihan, pengemudi dan tenaga keamanan sesuai surat Menpan RB yang terbaru, jabatan tersebut tidak harus di masukan dalam pendataan kali ini.

Surat Menpan RB tanggal 07 Oktober 2022 perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi daerah. Salah satu poin penting surat itu menyebutkan jabatan seperti security, pengemudi dan cleaning Service dan sejenisnya dihapuskan dari format yang ada.

Dengan adanya surat Menpan RB tersebut, Bupati Kupang selaku wajib menghapus semua jabatan itu. Tindak lanjut dari pasca penghapusan jabatan tersebut diakomodir sebagai tenaga outsourcing. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version