“Walaupun aplikasinya sudah tutup tetapi ruang perbaikan pendataan pegawai non ASN secara internal di Kemenpan-RB masih dilakukan, maka saya optimis ini masih bisa dilakukan perbaikan, ruang perbaikan administrasi masih diberikan. Ini harus jadi tanggungjawab dan inisiatif dari pemerintah kabupaten Kupang,”ungkap Yosef Lede.
Menurutnya, setelah mendapatkan surat pengaduan atau permohonan perbaikan dari semua OPD maka BKPSDM mengambil langkah kongkrit dengan menyurati Kemenpan-RB disertai dengan lampiran surat permohonan dari semua OPD agar meminta kementrian dapat memberikan ruang perbaikan terhadap status atau tupoksi tenaga honorer sebagai sopir atau cleaning service atau sejenisnya di perbaiki menjadi tenaga administrasi agar datanya bisa masuk sesuai dengan formasi yg di butuhkan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang dalam tugasnya sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan tidak diakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN.
Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB nomor 1511 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintahan. Sekitar 5.209, 205 orang diantaranya adalah tenaga non ASN telah mendaftar, THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 sementara sisanya adalah tenaga non ASN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
