Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Dilarang Pungut Pajak dan Retribusi, Termasuk Retribusi Galian C

kabar-independen.com
IMG 20220928 122940 scaled

Empat Ranperda yang akan dibahas antara lain Pungutan Pajak dan Retribusi, Penanaman Modal, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2023 – 2043.

Empat Ranperda ini sangat strategis dan akan ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna pembahasan APBD 2024 yang akan mulai digelar tanggal 24 November hingga beberapa hari ke depan. (Jessy)

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Kupang Pantau Simulasi Kampung Siaga Bencana di Takari

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung