Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Dilarang Pungut Pajak dan Retribusi, Termasuk Retribusi Galian C

kabar-independen.com
IMG 20220928 122940 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahun 2024 dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi termasuk diantaranya retribusi bahan galian golongan C.

Demikian diungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololau, Kamis (23/11/2023) di gedung DPRD.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Albert Lololau mengatakan, pemerintah dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Perda tersebut kata Albert Lololau harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 01 Januari 2024. Sebab jikalau belum ditetapkan Perda dimaksud maka terhitung tanggal 5 Januari 2024 Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang keras memungut pajak dan retribusi.

Ia mengatakan, pasca di tetapkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau disebut omnibus law maka pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang mengaturnya.

“Ini Ranperda yang sangat urgen dan mesti diketok untuk pengesahannya pada paripurna pembahasan APBD 2024,”ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Kupang Yosef Lede Apresiasi Program Renovasi Habitat for Humanity

Oleh karena itu, pada pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan dimulai tanggal 24 November 2023 hingga selesai sesuai jadwal yang disepakati dalam Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD, akan selakigus dibahas 4 Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung