Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahun 2024 dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi termasuk diantaranya retribusi bahan galian golongan C.
Demikian diungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololau, Kamis (23/11/2023) di gedung DPRD.
Albert Lololau mengatakan, pemerintah dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut kata Albert Lololau harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 01 Januari 2024. Sebab jikalau belum ditetapkan Perda dimaksud maka terhitung tanggal 5 Januari 2024 Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang keras memungut pajak dan retribusi.
Ia mengatakan, pasca di tetapkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau disebut omnibus law maka pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang mengaturnya.
“Ini Ranperda yang sangat urgen dan mesti diketok untuk pengesahannya pada paripurna pembahasan APBD 2024,”ucapnya.
Oleh karena itu, pada pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan dimulai tanggal 24 November 2023 hingga selesai sesuai jadwal yang disepakati dalam Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD, akan selakigus dibahas 4 Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












