“Setahu saya tidak ada Perda retribusi daerah terhadap galian C,”tandasnya.
Aktifitas Bapenda melakukan penagihan retribusi galian C di areal Civic Center sebagai bentuk pungutan liar dan para pelaku bisa saja terjerat kasus hukum karena melakukan aktifitas ilegal tanpa payung yang mendasarinya.
Ketua DPC Partai Gerindra ini mengatakan, adalah tidak benar jika terjadi tumpang tindih pembayaran retribusi galian C.
“kalau mereka ambil galian C dari wilayah Kabupaten TTS ya bayar untuk TTS dan itu sudah benar tapi kalau Meraka datang bayar lagi retribusi di Kabupaten Kupang itu sudah dobel,”imbuhnya.
Sementara itu, Frans Taloen Kepala Badan Pendapatan Daerah yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan responnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












