Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab Kupang Diduga Masif Lakukan Pungutan Liar, Kok Bisa?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240605 WA0026
Aktifitas rutin penagihan retribusi galian C di pos Civic Center Oelmaasi.

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang diduga kuat masif melakukan pungutan liar atau pungli. Bahkan aktifitas pungli itu berlangsung setiap hari dan berlokasi di pintu masuk menuju Civic Center Oelmaasi.

Aktifitas yang diduga pungutan liar itu berkaitan dengan retribusi bahan galian golongan C yang tidak memiliki dasar hukumnya.

Yakobus Klau anggota DPRD Kabupaten Kupang melalui sambungan telepon, Rabu (05/06) mengatakan, Pemkab Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pungutan.

Baca Juga :  Sukses Jalankan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang IDIA Awards 2023

Disebut pungutan liar kata Ketua DPC PKB ini, lantaran pemerintah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda ) tentang Retribusi Bahan Galian C dan tarif objek wisata.

“Benar, pungutan liar sebenarnya itu tapi tidak ad ayang berani protes, kalau tidak ada Perda maka jangan coba-coba untuk pungli, Perda pungutan itu tidak pernah ada,”ujarnya.

Baca Juga :  Tagana Dinsos Kabupaten Kupang Bersihkan Sampah di Kali Oetobo

Menurut mantan Ketua Balegda periode sebelumnya (sekarang Bapemperda-red), Perda retribusi itu menjadi payung hukum melakukan penguatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang.