Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang diduga kuat masif melakukan pungutan liar atau pungli. Bahkan aktifitas pungli itu berlangsung setiap hari dan berlokasi di pintu masuk menuju Civic Center Oelmaasi.
Aktifitas yang diduga pungutan liar itu berkaitan dengan retribusi bahan galian golongan C yang tidak memiliki dasar hukumnya.
Yakobus Klau anggota DPRD Kabupaten Kupang melalui sambungan telepon, Rabu (05/06) mengatakan, Pemkab Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pungutan.
Disebut pungutan liar kata Ketua DPC PKB ini, lantaran pemerintah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda ) tentang Retribusi Bahan Galian C dan tarif objek wisata.
“Benar, pungutan liar sebenarnya itu tapi tidak ad ayang berani protes, kalau tidak ada Perda maka jangan coba-coba untuk pungli, Perda pungutan itu tidak pernah ada,”ujarnya.
Menurut mantan Ketua Balegda periode sebelumnya (sekarang Bapemperda-red), Perda retribusi itu menjadi payung hukum melakukan penguatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.