
Yakobus Klau mengatakan, hasil penguatan retribusi sangat mungkin disalahgunakan atau sebaliknya dapat dipertanggungjawabkan jika ada itikad baik dari petugas penagihan dan Bapenda. Sebab baginya, tidak ada suatu jaminan hasil pungutan disetor ke kas daerah sebagai PAD .
“Bapenda kami sudah ingatkan tapi jawabannya waktu itu masih dalam tahap uji coba menunggu produk peraturan daerah, tapi dalam waktu sekian lama tidak ada pengakuan rancangan perda retribusi oleh pemerintah,”ungkapnya.
Ia mengakui bahwa lembaga DPRD sekian lama menunggu pengakuan Ranperda itu atau dapat dilakukan sebagai inisiatif DPRD, hal yang menghalangi adalah pemerintah selalu berlindung dibalik ketiadaan anggaran untuk melaksanakan mekanisme dan tahapan dari awal hingga pengesahannya.
Dengan kondisi ketiadaan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT tidak dapat mengklaim kekayaan alamnya di ambil oleh Kabupaten TTS. Alasan karena Kabupaten Kupang tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik itu Perda Tata Ruang Wilayah maupun retribusi galian C.
“Kalau seandainya ada Perda retribusi, maka kawasan mulut tambang juga harus masuk dalam Perda Tata Ruang wilayah yang sampai sekarang tidak jelas juga,”bebernya.
Sedangkan menurut Thome da Cosa anggota DPRD yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (05/06) membenarkan bahwa pemerintah ampai saat ini belum memiliki Perda Retribusi galian C.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












