
Kucuran dana desa memberi efek lain, masyarakat merasa dimanjakan dengan dana desa sehingga budaya Gotong Royong perlahan mulai pudar. Dana desa hanya sebagai faktor pendorong, sisanya masyarakat harus lebih berperan aktif dan turut melestarikan budaya Gotong Royong.
Ia mengatakan, terkait Perdes tentang penertiban hewan ternak dimaksudkan untuk menjaga mata pencarian masyarakat yang mayoritasnya sebagai petani dari ancaman hewan ternak yang dilepas sembarangan.
Dengan Perdes ini, masyarakat diharapkan memelihara ternak terutama ternak sapi, kambing dengan cara paronisasi atau dikandangkan sehingga tidak merusak tanaman masyarakat lain.
Pelanggaran terhadap Perdes ini dapat diberikan sanksi berupa uang namun masih harus melihat luasan kerusakan tanaman. Penyelesaian sanksi pun dilakukan bertahap dimulai dari tingkat RT, tingkat dusun hingga tingkat desa jika tidak dapat diselesaikan.
“Sebelum ada putusan kita mediasi secara kekeluargaan dulu, kalau tidak ada kata sepakat barulah kita putuskan sesuai dengan Perdes,”Ungkapnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












