Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemdes Pakubaun dan BPD Rampungkan Peraturan Desa, Apa Saja?

kabar-independen.com
IMG 20220210 WA0014
IMG 20220210 WA0013
Penyerangan SK dan berita acara persetujuan Perdes dari BPD kepada Kepala Desa Pakubaun.

Kucuran dana desa memberi efek lain, masyarakat merasa dimanjakan dengan dana desa sehingga budaya Gotong Royong perlahan mulai pudar. Dana desa hanya sebagai faktor pendorong, sisanya masyarakat harus lebih berperan aktif dan turut melestarikan budaya Gotong Royong.

Ia mengatakan, terkait Perdes tentang penertiban hewan ternak dimaksudkan untuk menjaga mata pencarian masyarakat yang mayoritasnya sebagai petani dari ancaman hewan ternak yang dilepas sembarangan.

Dengan Perdes ini, masyarakat diharapkan memelihara ternak terutama ternak sapi, kambing dengan cara paronisasi atau dikandangkan sehingga tidak merusak tanaman masyarakat lain.

Pelanggaran terhadap Perdes ini dapat diberikan sanksi berupa uang namun masih harus melihat luasan kerusakan tanaman. Penyelesaian sanksi pun dilakukan bertahap dimulai dari tingkat RT, tingkat dusun hingga tingkat desa jika tidak dapat diselesaikan.

“Sebelum ada putusan kita mediasi secara kekeluargaan dulu, kalau tidak ada kata sepakat barulah kita putuskan sesuai dengan Perdes,”Ungkapnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung