Oelamasi, KI – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang – NTT berhasil rampungkan beberapa Peraturan Desa (Perdes).
Langkah selanjutnya Kepala Desa Pakubaun akan berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Kupang.
Kepala Desa Pakubaun Bildat Elifas Runesi yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/02/2022) mengatakan beberapa Perdes itu antara lain Perdes tentang Keamanan, Ketertiban dan Gotong Royong Desa, Perdes tentang tata tertib kerja perangkat desa serta Perdes tentang penertiban hewan ternak.
Perdes tentang tata tertib kerja perangkat desa misalnya, bertujuan untuk peningkatan mutu pelayanan sekaligus sebagai bentuk keberpihakan perintah desa kepada masyarakat.
Di Desa Pakubaun katanya, telah diprogramkan kegiatan Bhakti sosial warga membuka jalan penghubung antar dusun maupun penghubung antar desa. Dalam Perdes tentang gotong royong diatur sanksi kepada masyarakat yang secara berturut-turut tiga kali tidak ikut bakti sosial berupa uang sebesar seratus ribu rupiah per hari.
“Perdes sudah kami tetapkan bersama BPD tapi harus asistensi ke bagian hukum, dengan adanya sanksi ini yang harus saya asistensi dulu,”Tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












