Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemdes Pakubaun dan BPD Rampungkan Peraturan Desa, Apa Saja?

kabar-independen.com
IMG 20220210 WA0014

Oelamasi, KI – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang – NTT berhasil rampungkan beberapa Peraturan Desa (Perdes).

Langkah selanjutnya Kepala Desa Pakubaun akan berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kepala Desa Pakubaun Bildat Elifas Runesi yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/02/2022) mengatakan beberapa Perdes itu antara lain Perdes tentang Keamanan, Ketertiban dan Gotong Royong Desa, Perdes tentang tata tertib kerja perangkat desa serta Perdes tentang penertiban hewan ternak.

Baca Juga :  Satgas Yonif 743/PSY Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Jaya Papua

Perdes tentang tata tertib kerja perangkat desa misalnya, bertujuan untuk peningkatan mutu pelayanan sekaligus sebagai bentuk keberpihakan perintah desa kepada masyarakat.

Di Desa Pakubaun katanya, telah diprogramkan kegiatan Bhakti sosial warga membuka jalan penghubung antar dusun maupun penghubung antar desa. Dalam Perdes tentang gotong royong diatur sanksi kepada masyarakat yang secara berturut-turut tiga kali tidak ikut bakti sosial berupa uang sebesar seratus ribu rupiah per hari.

“Perdes sudah kami tetapkan bersama BPD tapi harus asistensi ke bagian hukum, dengan adanya sanksi ini yang harus saya asistensi dulu,”Tandasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung