Oelamasi, KI – Pekerjaan ruas jalan Silu-Oemofa direncanakan akan dikerjakan sepanjang 12 kilometer, tetapi terdapat indikasi pekerjaan berbeda dengan perencanaan.
Fakta yang diperoleh awak media langsung dari lokasi Rabu (31/07), ruas jalan Silu-Oemofa menghabiskan dana 20,2 miliar lebih yang bersumber dari APBD II DAK Tematik pengembangan foot estate itu dikerjakan oleh PT. CBJA dengan kontrak kerja nomor 602/140/PU/2024.
Papan informasi pekerjaan terpasang pada titik awal dan akhir menggambarkan panjang jalan yang harus dikerjakan oleh PT. CBJA adalah 12 kilometer, fakta lapangan justru berbeda.
Timbunan material dasar agregat kasar dan halus hasil disintegrasi alami dari batuan alam atau pasir serta hamparan aspal hotmix kurang dari panjang jalan yang seharusnya dikerjakan. Terdapat jarak kurang lebih 250 meter sebelum titik akhir yang sama sekali tidak disentuh oleh pelaksana.
Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, panjang jalan yang dikerjakan hanya sekitar 10,52 kilometer dengan ketebalan pemadatan apasl hotmix hanya 3 sentimeter.
Sementara itu, Nasar Paintik Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kupang-NTT yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/08) menjelaskan, perencanaan awal sepanjang 12 kilometer tanpa agregat B sepanjang 3 kilometer.
Dalam perkembangannya kata dia, agregat B sepanjang 3 kilometer harus ditambahkan serta cutting penurunan badan jalan pada beberapa titik, sehingga kemudian dilakukan addendum hanya 10 kilometer dengan ketebalan pemadatan hotmix 4 sentimeter.
Diungkapkannya, Dinas PUPR akan melakukan uji dengan core setiap 25 meter untuk mengetahui berapa ketebalan hotmix, jika tidak sesuai dengan spesifikasi maka Dinas meminta pelaksanaan untuk menambah ketebalannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.