Hasil kajian Dinas teknis sudah disampaikan langsung kepada pelaksana dan yang bersangkutan menyatakan bersedia menindaklanjuti perintah dari Dinas teknis mengganti material.
Mengenai persoalan papan informasi pekerjaan yang sengaja tidak dipasang oleh pelaksana, Lurah Babau menyatakan hal itu murni kekeliruan dari pelaksana bukan pemberi pekerjaan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kupang Mesak Mbura yang dimintai tanggapannya mengatakan, material sirtu perlu diganti dengan yang sesuai spesifikasi teknis
“Tim teknis memastikan kualitas sirtu kalau tidak sesuai perlu diganti dengan sirtu yang memenuhi spesifikasi teknis,”ungkapnya.
Sirtu yang memenuhi spesifikasi teknis kata dia yakni campuran butiran keras 60 -70 persen dan butiran halus 30-40 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












