Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Begini Respon KPU Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0218 223601
Nichson Manggoa, Ketua KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Kupang-NTT Nichson Manggoa saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (23/08) mengatakan KPU daerah sifatnya sebagai eksekutor atau pelaksanaan dari produk keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Hingga saat ini kata dia, KPU pusat belum menerbitkan peraturan baru menyesuaikan putusan MK sehingga untuk proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tetap mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024. Rencana pelaksanaan pendaftaran telah disiapkan pihaknya berkiblat pada aturan yang sebelumnya telah ada.

Baca Juga :  Ada Apa Kapolres Kupang Tiba-tiba Beri Peringatan Keras Pada Seluruh Anggota

“Beberapa rencana yang kami siapkan antara lain akan berkoordinasi dengan tim bakal calon pada tanggal 24 Agustus 2024 untuk persiapan dalam rangka menerima Bakan calon yang akan mendaftar tanggal 27-29 Agustus nanti,”ujarnya.

Baca Juga :  Uang Milik KPM PKH di Kelurahan Camplong I Raib Dari Rekening Bank

Dijelaskannya, sepanjang belum ada aturan baru maka KPU daerah tetap berproses berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 sembari menunggu adanya regulasi baru apakah itu bentuknya PKPU baru atau surat edaran. KPU daerah tentunya akan menindaklanjuti apabila ada perubahan terkait regulasi .

“Sepanjang belum ada perubahan regulasi, kami tetap berproses sesuai ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024,”ujar Manggoa.