Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Begini Respon KPU Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0218 223601
Nichson Manggoa, Ketua KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Kupang-NTT Nichson Manggoa saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (23/08) mengatakan KPU daerah sifatnya sebagai eksekutor atau pelaksanaan dari produk keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Hingga saat ini kata dia, KPU pusat belum menerbitkan peraturan baru menyesuaikan putusan MK sehingga untuk proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tetap mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024. Rencana pelaksanaan pendaftaran telah disiapkan pihaknya berkiblat pada aturan yang sebelumnya telah ada.

Baca Juga :  Ketua KPU Kabupaten Kupang : Anggota DPRD Aktif Asal PKPI Wajib Mundur

“Beberapa rencana yang kami siapkan antara lain akan berkoordinasi dengan tim bakal calon pada tanggal 24 Agustus 2024 untuk persiapan dalam rangka menerima Bakan calon yang akan mendaftar tanggal 27-29 Agustus nanti,”ujarnya.

Baca Juga :  Himbauan FKUB Kabupaten Kupang, Menolak Praktek Politik Identitas

Dijelaskannya, sepanjang belum ada aturan baru maka KPU daerah tetap berproses berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 sembari menunggu adanya regulasi baru apakah itu bentuknya PKPU baru atau surat edaran. KPU daerah tentunya akan menindaklanjuti apabila ada perubahan terkait regulasi .

“Sepanjang belum ada perubahan regulasi, kami tetap berproses sesuai ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024,”ujar Manggoa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.