Jasa petugas kata dia, dibayarkan oleh Negara kepada petugas IB sebesar Rp. 150.000 per ekor untuk program si komendan.
Diberitakan sebelumnya, Kuat dugaan, oknum Petugas Inseminasi Buatan (IB) pada Dinas Peternakan Kabupaten Kupang lakukan pungutan liar (Pungli) setiap kali melakukan IB pada ternak sapi milik warga.
Bukan hanya pungli berupa uang sebesar Rp. 300.000 – 400.000 per ekor, JJ oknum petugas IB juga meminta jatah sapi dari peternak jika induk sapi berhasil bunting. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












