Oelamasi, KI – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas IB yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada peternak dikuar ketentuan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Aleksander O. Matte yang dikonfirmasi Senin (15/03/2021) di Aula Dinas Peternakan mengatakan, tidak dibenarkan ada pungutan apapun dan dengan alasan apa saja. Jika ada oknum yang berani melakukanya, maka dipastikan itu menyalahi aturan.

Sanksi yang akan diberikan pada oknum bersangkutan berupa sanksi administrasi, tapi jika terdapat banyak pengaduan dari peternak, dipastikan yang bersangkutan akan diproses sebab sudah masuk ketegori pungutan liar. Walaupun demikian, ia mengaku akan memanggil oknum bersangkutan.
“Kalau petugas IB meminta uang ke peternak, nah itu yang salah, nanti kita panggil dia,”Ujar Kadis Peternakan.
Menurutnya, seorang petugas tidak boleh melakukan pungutan kepada peternak, apalagi ada patokan harga sebagai imbalan dari jasa petugas melakukan IB.
Peternak hanya dibebankan membayar sebesar Rp. 35.000 per ekor, itupun bukan imbalan jasa bagi petugas IB, uang untuk pendapatan asli daerah sebagaimana ketetentuan peraturan daerah. Bibit dan obat – obatan ditanggung oleh Dinas Peternakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












