Dirinya mengaku sudah mengantongi Kartu Keluarga dan KTP-E yang beralamat di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur.
Dirinya bahkan mengaku bahwa Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao mengenal betul dirinya dari nama pendeknya, sedangkan nama lengkapnya tidak diketahui sehingga ketika ada pertanyaan ketua RT mengaku tidak mengenal dirinya.
“Sementara ini saya kontrak rumah di Matani,”ucapnya.
Terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana dirinya tercatat sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo, KLL mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh petugas saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Dulu waktu coklit tidak ada pemberitahuan apa-apa makanya munculnya di TPS 8 itu, dulu saya KTP Kota Kupang, saya pindah ke Kabupaten Kupang tahun lalu (2023-red) sekitar bulan April, sebelum itu Beta sudah tinggal di rumah Tante di Oesao karena kebetulan istri kerja di Kabupaten Kupang,”ungkap KLL.
Menurut KLL, soal kepemilikan KTP-E lantaran sudah memgajukan pindah ke Kabupaten Kupang sehingga Dispenduk Kota Kupang mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Dasar itulah dirinya bersama keluarga beralih domisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












