Oelamasi, KI – Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang. Oknum tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.
Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao.
Hendrik Mira, SH selaku Ketua RT.018 yang ditemui di Kantor Lurah Oesao, Selasa (06/02/2024) tegas mengatakan, KLL bukan warganya, yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di lingkungan RT.018 Kelurahan Oesao.

Sebagai Ketua RT. 018, dirinya mengaku tahu persis bahkan hafal nama dan rupa wajah warga yang dipimpinnya satu persatu. Dia memastikan KLL bukan warganya.
Dominggus Djo menduga KLL hanya menumpang sebagai warga Kelurahan Oesao untuk kepentingan pencalonannya sebagai sebagai komisioner KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












