Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nichson Manggoa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/03) menjelaskan, pada saat pendaftaran sebagai calon anggota DPRD pada tahun 2023, mereka wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari semua pekerjaan yang honorariumnya bersumber dari keuangan negara.
“Dengan adanya pengunduran diri itu, secara hukum sudah tidak bekerja lagi, dengan sendirinya batal tetapi pada akhirnya ketahuan dia masih bekerja di instansi pemerintah ya itu satu bentuk penipuan juga sebenarnya,”ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












