Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mundur Sebagai Tenaga Honorer, Dua Orang Mantan Caleg Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
692b2495b71e131a0ba1c833dae88747
Foto Ilustrasi/Net

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nichson Manggoa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/03) menjelaskan, pada saat pendaftaran sebagai calon anggota DPRD pada tahun 2023, mereka wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari semua pekerjaan yang honorariumnya bersumber dari keuangan negara.

“Dengan adanya pengunduran diri itu, secara hukum sudah tidak bekerja lagi, dengan sendirinya batal tetapi pada akhirnya ketahuan dia masih bekerja di instansi pemerintah ya itu satu bentuk penipuan juga sebenarnya,”ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung