Oelamasi, KI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT kecolongan, ternyata dua orang Caleg Gagal Lolos seleksi administrasi PPPK Tahap II walaupun sudah resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai tenaga honorer.
Menurut sumber terpercaya yang enggan namanya disebut, Kamis (20/03) melalui sambungan telepon mengatakan, terdapat dua orang Caleg yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Tahap II 2025.
Sumber menyebutkan, satu nama berinisial DLFN sebelumnya adalah tenaga honorer di RSUD Naibonat tapi mengundurkan diri untuk maju caleg. DLFN lolos seleksi administrasi diduga dengan mengantongi rekomendasi aktif bekerja dari Kepala Puskesmas Takari.
Sedangkan satu nama lainnya berinisial OYP pun sudah menyatakan mundur untuk bertarung di arena politik pemilihan anggota DPRD. Anehnya, OYP juga lolos seleksi administrasi.
Sementara itu, data yang berhasil diperoleh dari website kab-kupang.kpu.go.id, bahwa sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 81 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, baik itu DLFN maupun OYP tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kupang.
DLFN merupakan calon nomor urut 7 daerah pemilihan Kupang 2 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sedangkan OYP caleg nomor urut 4 daerah pemilihan Kupang 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.