Berikut tunjangan ASN yang disahkan oleh Sri Mulyani :
- Golongan I : Bantuan pangan Rp 35.000 per hari
- Golongan II : Bantuan pangan Rp 35.000 per hari
- Golongan III : Bantuan pangan sebesar Rp. 37. 000 hari
- Golongan IV : Bantuan pangan Rp 41.000 per hari
Dengan perhitungan itu, seorang ASN golongan IV dapat menerima uang makan senilai Rp. 902.000 per bulan.
Tentunya PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjadi kabar baik bagi seluruh ASN golongan I, II, III dan IV. (Sumber : PMK 49/2023)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












