Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Menteri Keuangan Sahkan Aturan Tentang Uang Makan ASN Golongan I-IV, Simak Besarannya

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
asn
Ilustrasi/Net

Kupang, KI –Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sahkan aturan tentang uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I – IV dengan besarannya bervariasi.

Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN di Indonesia yang selain memperoleh gaji, juga ditambah lagi dengan tunjangan berupa uang makan dengan jumlah besar.

Tak ayal, menjadi ASN merupakan impian banyak orang di seluruh Indonesia, tambahan tunjangan ini menjadi kabar gembira.

Baca Juga :  Pejabat Non Struktur Pemerintah Bertekad Bantu Turunkan Angka Stunting

Sri Mulyani telah mengesahkan tunjangan uang makan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 49 tahun 2023 yang mulai diberlakukan tanggal 03 Mei 2023.

Baca Juga :  Proyek Wisata Pantai Teres Belum Kelar, Dewan Sebut Progres Sekitar 40 Persen

Peraturan ini memperbolehkan pegawai pemerintah di Indonesia menerima tunjangan uang makan ketika mereka berangkat kerja.

Jika dikumpulkan dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.