Walaupun diantara masyarakat yang hadir, ada yang memberikan dukungan dengan alasan keberadaan pabrik akan membuka lapangan pekerjaan, namun tetap saja di tolak.
Sosialisasi yang turut disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polsek Kupang Tengah akhirnya menghasilkan dua keputusan yaitu menolak pembangunan pabrik kulit serta proses pembangunan yang sementara berlangsung tanpa adanya izin resmi agar dihentikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara yang dibacakan dan disetujui serta ditandatangani oleh pemilik usaha, perwakilan masyarakat dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Oebelo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












