Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mabuk Miras, Warga Amarasi Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter 

kabar-independen.com
IMG 20230325 195427
Korban berhasil dievakuasi dari dasar sumur sedalam 30 meter oleh tim BASARNAS Kupang.

Oelamasi, KI – Diduga kuat akibat mabuk minuman keras, Yulius Taebenu warga Rt.04/Rw. 02 Dusun I Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang-NTT terjatuh ke sumur sedalam 30 meter.

Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu, Sabtu (25/03/2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi Jumat (24/03/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelum kejadian, korban bersama dia orang rekannya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Sekitar pukul 19.00 WITA, korban yang sudah dalam pengaruh miras pergi ke belakang rumah temannya untuk buang air kecil.

Tepat dibelakang rumah tempat korban bersama dia temannya asik minum miras itu terdapat sebuah sumur tua yang sudah tidak digunakan. Bibir sumur tertutup beberapa lembar papan yang sudah lapuk.

Baca Juga :  Warga Amfoang Sebut Yosef Lede Sebagai Sosok Pemimpin Yang Peduli Pada Rakyat

Korban dalam keadaan mabuk tidak melihat lubang itu karena gelap sehingga korban jatuh tercebur dalam sumur itu, salah seorang anak pemilik rumah yang mengetahui korban jatuh dalam sumur langsung memanggil tetangga dan melapor ketua RT dan terus lapor ke Polsek Amarasi.

“Ketua RT setempat datang melapor pada saya selaku kepala desa, saya bergerak menuju TKP dan saat saya tiba di TKP langsung saya telpon ke BASARNAS Kupang dan lebih kurang jam 23:30 WITA BASARNAS dengan membawa peralatan tiba di TKP,”ungkap Imanuel Banu

Baca Juga :  Ratusan Juta Dana Desa Bipolo dan Oeteta Digelontorkan Untuk BUMDes, Pendapatan Nol Rupiah

Personil Polres Kupang dan Polsek Amarasi serta Kepala Desa dan masyarakat turut membantu tim BASARNAS melakukan evakuasi. Sabtu (25/03/2023) pukul 05.30 dini hari korban berhasil dievakuasi keluar dari dasar sumur sedalam 30 meter dengan ketinggian air mencapai 5 meter.

keluarga korban menolak untuk dilakukan Otopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.