Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang melarang keras warganya tidak sembarang memetik kelapa dan pinang dalam kebun mamar seluas 10 hektar.
Pemerintah Desa menetapkan panen hanya bisa dilakukan pada bulan Maret, Juli dan Desember setiap tahunya. Larangan khusus hanya untuk tanaman kelapa dan pinang, sementara untuk sirih dan pisang boleh dipanen setiap hari Jumat.
Pada hari Jumat (25/03/2022) dilaksanakan ibadah singkat sebagai tanda larangan dicabut dan masyarakat bisa melakukan panen hasil kelapa dan pinang. Turut hadir Camat Takari, Kepala Desa Oesusu, Rohaniawan, tokoh adat serta pemilik mamar.
Camat Takari Ruben Nubatonis dalam kesempatan itu mengajak masyarakat memelihara alam peninggalan orang tua, menikmati atas hasil alam merupakan warisan kerja keras orang tua.
Gerakan moral yang dicanangkan oleh orang tua pendahulu yang memanfaatkan alam untuk ditanami oleh aneka jenis tanaman dan hasilnya masih dinikmati oleh penerus. Ini menjadi motivasi bagi generasi muda. Masyarakat juga perlu melakukan peremajaan pohon untuk tetap asri dan hasilnya tetap dinikmati sepanjang masa.
Ia berharap dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik misalnya dibuatkan kolam pemancingan serta ditanami dengan aneka tanaman hortikultura. Alam yang sejuk dan asri sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi objek wisata agriculture.
” Saya ajak untuk memelihara dan merawat tanaman yang ada didalam mamar. Lebih banyak lagi menanam pohon diarea ini termasuk menanam aneka sayuran,”Ujarnya.
Kepala Desa Oesusu Dani Novianto Tauhi himbau para pemilik agar selain ambil hasil juga memperhatikan menyiangi gulma didalam mamar.
Pemerintah Desa Oesusu akan melakukan operasi kebersihan lingkungan baik lingkungan rumah, kebun maupun mamar. Ia juga menegaskan agar pemilik mamar memelihara tanamannya dan juga melakukan peremajaan tanaman.
Larangan panen kelapa dan pinang oleh Pemerintah Desa kata dia sebagai upaya agar masyarakat Dusun IV dan Dusun V mencintai lingkungan serta budayakan mencintai pakan lokal.
“Jangan masyarakat pergi jual pisang ke pasar tapi pulang beli kue pisang padahal itu bisa dibuat sendiri dengan hasil mamar yang ada,”Terangnya.
Kepala Desa Oesusu Dani Novianto Tauhi menegaskan kepada pemilik mamar agar wajib menanam kelapa 10 anakan kelapa dan pinang. Ia pun meminta masing-masing pemilik agar menyumbang 10 buah kelapa dan satu tangkai pinang sebagai persembahan hulu hasil ke gereja.
Aipda Abay Bhabinkamtibmas Desa Oesusu dan Hueknutu menghimbau seluruh pemilik agar tetap menjaga keamanan selama proses panen yang ditetapkan Pemerintah Desa mulai tanggal 25 Maret – 5 April 2022.
“Silahkan panen pada pohon milik sendiri, jangan petik milik orang lain, tetap jaga keamanan,”Tegasnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.