Oelamasi, KI – Pelayanan pada Puskesmas Tarus Kecamatan Kupang Tengah – NTT mendadak menjadi topik pembicaraan hangat di group WhatsApp Info Kabupaten Kupang, Senin (20/02/2023).
Pasalnya, Bidan Puskesmas Tarus diduga kuat menolak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang mengalami kecelakaan lalulintas di jalan Timor Raya.
Perbincangan bermula dari cuitan salah seorang anggota group WhatsApp, Senin (20/02/2023) sekitar pukul 18.09 WITA.
Dalam tulisannya, Beny Seubelan baru saja menolong seorang perempuan yang mengalami kecelakaan lalulintas dan kemudian diantar ke Puskemas Tarus untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun sayangnya saat tiba di UGD Puskesmas Tarus, korban tidak mendapat pelayanan sama sekali oleh dua tenaga medis yang sedang bertugas.
Salah satu tenaga medis menyampaikan bahwa mereka tidak bisa memberikan pelayanan sebab mereka hanya bisa melayani pasien melahirkan. Akhirnya korban tidak mendapat pelayanan.
Cuitan itu mendapat beragam respon dari anggota group lainnya, ada yang menyarankan agar para bidan yang menolak melayani pasien sebaiknya di pindahkan saja ke Puskesmas Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur
Ternyata sikap yang sama pernah juga dilakukan oleh Puskesmas Tarus pada tanggal 02 Desember 2022 lalu. Saat itu seorang anggota group menolong seorang bayi berusia 7 bulan yang saat itu mengalami kejang usai imunisasi.
Orang tua bayi saat itu berharap anaknya mendapatkan pertolongan, tetapi bayi itu ditolak oleh bidan yang bertugas pada UGD seraya meminta bayi tersebut diantar saja ke Rumah Sakit Kota Kupang.
Sementara itu, Marsela Masneno, Kepala Puskesmas Tarus belum dapat dimintai tanggapannya.
Kepala Puskesmas Tarus yang dihubungi via sambungan telepon, Senin (20/02/2023) sekitar pukul 18.36, pukul 18.37 dan pukul 18.38 WITA belum dapat memberikan respon. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.