Oelamasi, KI – Untuk kedua kalinya tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kabupaten Kupang. Monev dilakukan sebagai upaya menjadikan Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.
Dalam kunjungan di Kabupaten Kupang kali ini, tim supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK RI minta Inspektorat Daerah segera melakukan audit internal pembangunan GOR di Desa Noelbaki serta pemanfaatan dana Covid-19 tahun 2020.
Fries Mount Wongso Ketua Tim koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI Rabu (27/10/2021) di Oelamasi mengatakan, dua hal itu harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, namun bila kemampuan personil inspektorat belum memadai dapat meminta bantuan BPKP selaku supervisor inspektorat daerah.
Hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat Daerah kata dia, akan dilihat apakah apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak. Bila mana ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi maka akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian atau Kejaksaan.
“Terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kejaksaan atau Kepolisian,”Ungkapnya.
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK RI juga
fokus pada penertiban aset daerah dan pajak daerah yang disinyalir sumber pendapatan daerah ini belum dikelola secara maksimal sebagai sumber pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
Aset yang belum terdokumentasi dengan baik ataupun belum dikuasai sepenuhnya oleh daerah. Banyak aset yang dikuasai oleh mantan – mantan pejabat daerah.
“Aset – aset yang dikuasai oleh mantan – mantan pejabat yang nantinya berakibat aset tersebut menjadi aset liar”Ucapnya.
Aset – aset berupa tanah negara, kontrak kerja kepada pihak swasta namun nilai kontrak dinilai tidak wajar, Pemerintah diminta melakukan review harga sesuai kondisi terkini berdasarkan hasil kajian dari Kantor Lelang Negara. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.