“Saya terus berupaya untuk mencari solusi terbaik agar 1 warga kategori rusak berat dapat menerima hak nya karna regulasinya penerima pada kategori tersebut harus mempunyai sertifikat tanah sebagai salah satu syarat utama,’jelasnya.
Sedangkan rusak sedang 69 orang, 66 sudah cair dan 3 orang belum, dan untuk rusak ringan 131 orang, 128 sudah cair, 3 belum.
“Dari kategori rusak sedang dan ringan terdapat beberapa warga yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam kelengkapan data dan dokumen pengajuan berupa NIK bermasalah, ada pula yang tidak memiliki ahli waris karna penerima sudah meninggal dunia dan terdapat 2 orang dalam kategori rusak ringan sudah menerima bantuan dari dinas lain,”terangnya.
Meskipun demikian Martinus Alnabe tetap memfasilitasi melengkapi dokumen para penerima dana stimulan dengan memberikan surat keterangan jika di perlukan oleh warga.
Ia berharap semua warga dapat menerima hak nya secara utuh untuk dapat di gunakan dalam membangun rumah yang layak huni dan tahan terhadap bencana. (Him)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












