Oelamasi, KI – Warga Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang- NTT yang terdampak badai seroja sudah menerima penuh dana stimulan.
Kepala Desa Tuapukan Martinus Alnabe, Selasa (29/11/2022) di ruang kerjanya menuturkan jika total penerima dana stimulan seroja sebanyak 250 kk, dengan rincian kategori rusak berat 50 orang, rusak sedang 69 orang dan rusak ringan 131 orang. Data tersebut di himpun dari hasil verifikasi lapangan oleh pihak BPBD sesuai data by name by address.
Martinus Alnabe mengakui jika dirinya bersama perangkat desa telah melakukan sosialisasi bersama di tingkat desa untuk menyesuaikan data korban seroja yang betul betul terdampak sehingga tidak ada kekeliruan dalam penetapan data korban sesuai hasil verifikasi faktual dari tim yang di turunkan oleh pemerintah.
Jumlah penerima bantuan tersebut presentase pencairan dana sudah mencapai angka 90% di lihat laporan masyarakat ke pihak desa terkait pencairan dana stimulan seroja. Diri nya menjelaskan terdapat kendala dalam proses pencairan sehingga ada beberapa orang tidak dapat menerima haknya secara penuh. Kategori rusak berat 50 orang, 41 orang sudah cair, 8 orang di antara nya belum menerima dana dan 1 orang tidak memenuhi syarat.
“Saya terus berupaya untuk mencari solusi terbaik agar 1 warga kategori rusak berat dapat menerima hak nya karna regulasinya penerima pada kategori tersebut harus mempunyai sertifikat tanah sebagai salah satu syarat utama,’jelasnya.
Sedangkan rusak sedang 69 orang, 66 sudah cair dan 3 orang belum, dan untuk rusak ringan 131 orang, 128 sudah cair, 3 belum.
“Dari kategori rusak sedang dan ringan terdapat beberapa warga yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam kelengkapan data dan dokumen pengajuan berupa NIK bermasalah, ada pula yang tidak memiliki ahli waris karna penerima sudah meninggal dunia dan terdapat 2 orang dalam kategori rusak ringan sudah menerima bantuan dari dinas lain,”terangnya.
Meskipun demikian Martinus Alnabe tetap memfasilitasi melengkapi dokumen para penerima dana stimulan dengan memberikan surat keterangan jika di perlukan oleh warga.
Ia berharap semua warga dapat menerima hak nya secara utuh untuk dapat di gunakan dalam membangun rumah yang layak huni dan tahan terhadap bencana. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.