Kupang, KI – Warga Rt. 020/Rw. 008 Desa Oebelo Korban kecelakaan lalulintas Senin 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.09 yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid. Akibatnya, keluarga marah dan membawa pulang jenazah.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (02/08/2021) menyebutkan, Riani Feo (7 tahun) menjadi korban lakalantas di Desa Oebelo dibawa ke RS Siloam oleh pengemudi yang menabrak korban.
Tiba di RS Siloam Kupang, sesuai protap pasien yang masuk RS tersebut wajib melakukan Rapid Antigen. Dua kali Rapid Antigen menunjukan hasil terkonfirmasi positif covid.
Hasilnya diberitahukan kepada keluarga korban, namun keluarga korban tidak terima atau menolak dilakukan Protokol kesehatan Covid 19 oleh gugus Covid 19.
Pukul 14.44 wita keluarga korban mengambil paksa jenazah terkonfirmasi Covid 19 untuk dibawah pulang ke Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah.
Sempat dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19 tapi keluarga menolak.
Pukul 15.40 wita keluarga korban memaksa untuk mengambil jenazah ke dua kali dimana keluarga korban tidak terima dengan kerja tim Covid 19 Kabupaten Kupang yang mana sampai dengan sore hari belum juga tiba di RS. Siloam.
Pukul 16.45 wita Pihak Tim Gugus Covid tiba di RS. Siloam dan melakukan evakuasi Jenazah pasien meninggal dunia terkonfirmasi Positif Covid 19 ke mobil Jenazah untuk di bawa ke tempat pemakan Keluarga.
Pukul 15.00 wita, Jenazah dibawa oleh satgas covid Kota Kupang menuju oebelo dikawal oleh Sat Lantas Polres Kupang Kabupaten.
Keluarga menolak dan tidak percaya dengan hasil Rapid Antigen maupun Swab PCR dikarenakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas bukan karena sakit Terkonfirmasi Covid 19. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.