- Melaksanakan Program Kerja tidak sesuai dengan AD/ART yaitu melakukan sosialisasi sebagai Ormas yang akan melaksanakan/mengelola program makan bergizi, di masyarakat tanpa surat resmi berupa perjanjian kerja sama dan petunjuk kegiatan dari Badan Gizi Nasional.
- Penyalahgunaan surat keterangan keberadaan dengan menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa surat keterangan keberadaan tersebut yang telah mengijinkan ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang untuk melaksanakan/mengelola makan bergizi gratis di Kabupaten Kupang.
- Mencatut nama Pejabat Kepala Daerah terpilih tanpa ijin dalam kepentingan organisasi untuk membentuk badan pengurus Ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang di Kecamatan dan Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












