Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kesbangpol Resmi Cabut SKK DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20250213 135822

Oelamasi, KI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) secara resmi mencabut Surat Keterangan Keberadaan (SKK) Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Pelita Pelita Prabu Kabupaten Kupang terhitung sejak tanggal 11 Februari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangi oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Yesai Lanus, SH dengan nomor 220/27BDN.KSB.Pol/II/2025, perihal Penarikan Surat Keterangan Keberadaan.

Berikut bunyi petikan Petikan Surat yang dikirimkan kepada Ketua DPC Ormas Pelita Prabu  yang diperoleh media, Kamis (12/02) :

Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati dan Wabup Kupang Berakhir Desember 2023

Sehubungan dengan telah dikeluarkan Surat Keterangan Keberadaan nomor 220/294/BDN.KSB.POL/XII/2024, Tanggal 2 Desember 2024 tentang keberadaan Organisasi Masyarakat DPC Pelita Prabu di Kabupaten Kupang tersebut akan ditarik kembali.

Baca Juga :  Upaya Jasa Raharja Optimalkan Sosialisasi Kepada Penumpang Kapal Laut

Berdasarkan pengawasan, pemantauan dan evaluasi dari laporan masyarakat secara eksternal dilapangan mengenai Program Kerja Ormas DPC Pelita Prabu dimasyarakat dan dari hasil pertemuan dengan Ormas DPC Pelita Pra Kupang, yaitu sebagai berikut: