Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kesbangpol Resmi Cabut SKK DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20250213 135822
  1. ​Melaksanakan Program Kerja tidak sesuai dengan AD/ART yaitu melakukan sosialisasi sebagai Ormas yang akan melaksanakan/mengelola program makan bergizi, di masyarakat tanpa surat resmi berupa perjanjian kerja sama dan petunjuk kegiatan dari Badan Gizi Nasional.
  2. ​Penyalahgunaan surat keterangan keberadaan dengan menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa surat keterangan keberadaan tersebut yang telah mengijinkan ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang untuk melaksanakan/mengelola makan bergizi gratis di Kabupaten Kupang.
  3. ​Mencatut nama Pejabat Kepala Daerah terpilih tanpa ijin dalam kepentingan organisasi untuk membentuk badan pengurus Ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang di Kecamatan dan Desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung