Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Berhasil Ciptakan Aplikasi SIJAKA, Simak Penjelasannya!

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240913 WA00152

Oelamasi, KI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang-NTT Mateldius S. J Sanam, ST berhasil ciptakan aplikasi SIJAKA atau Sistem Informasi Database Online Jalan.

Aplikasi SIJAKA ini secara resmi telah diluncurkan oleh Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Jumat (13/09) diruang rapat Bupati Kupang dan turut disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Novita Funay serta jajaran pimpinan lingkup Setda Kabupaten Kupang.

Mateldius S. J Sanam, ST dalam sambutannya mengatakan, permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur jalan antara lain berupa Luasnya wilayah, Permukiman sporadis, Topografi yang berbukit- bukit, Terisolasinya daerah-daerah potensial ekonomi, Kemiskinan dan keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur ).

Baca Juga :  Banyak Sumur Bor Mubazir, Anton Natun Minta APH Lakukan Penyelidikan

Kondisi daerah saat ini bahwa kerusakan jalan sudah sangat membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan, karena jalan di Kabupaten Kupang setiap waktunya selalu dilalui oleh kendaraan berat sehingga kondisi jalan rentan terhadap kerusakan, seperti jalan berlubang, bergelombang dan aspal yang kerap mengelupas.

Baca Juga :  Resmi! Kabupaten Kupang Berlaku PPKM Level Empat

Selain kualitas proyek pembuatan jalan yang masih rendah, faktor pemeliharaan jalan yang masih lamban menjadi permasalahan tersendiri yang harus segera dibenahi.

Dari permasalahan yang ada, sebagai akar penyebab utama yaitu belum adanya media pelaporan dan tim kerja khusus yang bertugas mengidentifikasi kerusakan jalan dan jembatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.